Selasa, 04 Agustus 2009

pengantar tenaga kerja outsourcing

Kontributor utama dari fenomena ekonomi biaya tinggi tersebut dapat dengan mudah ditebak karena begitu banyaknya pungutan dari birokrat amatir di berbagai daerah. Besarnya pungutan tersebut sangat variatif dan besarnya kadangkala mencapai hingga 30 persen dari total biaya produksi. Tentu realitas ini sangat memberatkan pengusaha yang terpaksa melakukan efisiensi lain guna tetap hidup dan berkembangnya entitas usahanya.

Salah satu format efisiensi yang paling mudah adalah dengan menekan komponen upah buruh. Bentuknya dengan melakukan jalan pintas dengan memperkerjakan sebagian buruhnya secara kontrak, kendatipun illegal.

Di negara-negara berkembang seperti Indonesia yang tahap pembangunannya dilakukan secara konkuren (tahap unifikasi, tahap industrialisasi dan tahap kesejahteraan berlangsung secara bersamaan), kondisi ini sangat mempengaruhi perkembangan hukum perburuhan. Tahap industrialisasi yang menekankan pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya akan mengarahkan hukum perburuhan untuk melindungi pemilik modal. Hal ini berarti bahwa buruh dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya. Di lain pihak pada tahap kesejahteraan focus pembangunan adalah untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat termasuk buruh.

Tuntutan pemulihan ekonomi dari krisis multidimensional dan tuntutan peningkatan kesejahteraan buruh berjalan bersamaan. Kondisi ini akan mempengaruhi perkembangan hukum perburuhan, sehingga akan terjadi tarik menarik kepentingan dari kedua belah pihak. Ada satu proyeksi bahwa bisnis jasa perusahaan tenaga kerja atau yang lebih dikenal dengan jasa outsourcing akan booming. Sebab kondisi ekonomi secara global yang tidak memungkinkan perusahaan-perusahaan memberi gaji kepada karyawan tetap dalam jumlah banyak, dan banyaknya pengangguran.

Bagi Indonesia yang lapangan pekerjaan informal jauh melampaui lapangn kerja formal maka pekerja kontrak merupakan jembatan bagi jutaan pekerja informal untuk menjadi pekerja formal.

Sistem tersebut, merupakan fenomena global dimana efisiensi menjadi menjadi kunci dari keberhasilan perusahaan. Namun, banyak pihak terutama kalangan serikat pekerja yang menolak adanya sistem outsourcing, karena jelas-jelas merugikan pekerja dan hanya menguntungkan pihak pengusaha.

Tetapi, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa outsourcing banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekerja dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh dibawah seharusnya, sehingga sangat merugikan pekerja.

Pengusaha akan berusaha untuk tetap mempertahankan ketentuan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing, di lain pihak buruh akan berusaha agar ketentuan Perjanjian Kerja Waktu tertentu dan outsourcing dihapuskan. Pengusaha akan berusaha menekan besarnya upah minimum, di lain pihak pekerja akan berusaha meningkatkan upah minimum. Pihak pemerintah cenderung untuk memihak para pelaku bisnis karena pemerintah menghadapi persoalan bagaimana menarik investor domestic/ asing dan untuk mengatasi masalah pengangguran. Dengan demikian hukum perburuhan ini akan diarahkan keberpihakannya kepada para pelaku bisnis bukan kepada pekerja/buruh semata-mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar